9 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Minta Maaf Kabur dari Wisma Atlet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara usai pemeriksaan terhadap Rachel.
"Karena ini masih penyelidikan, masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara," kata Yusri.
Yusri menjelaskan gelar perkara dilakukan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan. Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Kan masih lidik. Masih penyelidikan. Tugas penyelidik mencari apakah ada dugaan pidana di situ," ujarnya.
Yusri mengatakan ada dua pasal yang diduga dilanggar oleh Rachel Vennya terkait tindakan kabur dari proses isolasi usai berlibur dari luar negeri.
"Kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," katanya.
Editor: Reza Yunanto