9 Polisi Polda Metro Jaya yang Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Terancam Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Sembilan orang Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya yang menganiaya pengguna narkoba sampai meninggal dunia berinisial DK (38) terancam dipecat. Saat ini, polisi telah mengamankan delapan orang pelaku, sementara satu lainnya masih buron.
"Kami telah bekerja dari kemarin sampai hari ini juga, kemudian bekerja sama dengan Reskrim, dan telah menerapkan pasal 5, pasal 10, pasal 11 dan 12 kode etik profesi polri berdasarkan perpol 7 tahun 2022 dan juga PP RI Nomor 1 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh terduga pelanggar," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (29/7/2023).
Diketahui, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP dan telah ditahan. Sementara, satu orang lainnya masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisal
Dia menyebut, pihaknya akan meningkatkan pada sidang etik dan sesegera mungkin menyelesaikan masalah ini.
"Dan kami telah menyerahkan seluruh terduga pelanggar kepada Reskrim," tuturnya.