Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Komitmen Benahi Layanan Mikrotrans, Singgung Peremajaan 1.000 Pramudi
Advertisement . Scroll to see content

Ada Demo di DPR, Bus Transjakarta Beroperasi Normal

Senin, 11 April 2022 - 08:55:00 WIB
Ada Demo di DPR, Bus Transjakarta Beroperasi Normal
Layanan Transjakarta tetap normal meski akan ada demo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) tetap beroperasi normal meski rencananya akan berlangsung demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). Operasional bus Transjakarta dipastikan masih normal dan belum ada perubahan sejak pagi.

Plt Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta, Angelina Betris mengatakan jika ada penyesuaian layanan pihaknya akan langsung menyampaikan kepada masyarakat melalui berbagai saluran.

"Jika terdapat informasi penyesuaian layanan, tentu akan disampaikan secara masif dan langsung," ujarnya di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Menurutnya, jika ada penyesuaian layanan akan langsung dikoordinasikan dengan pihak berwajib. Baik penyesuaian terkait rute-rute maupun terkait fasilitas-fasilitas Transjakarta.

"Petugas Transjakarta akan turut menyampaikan informasi secara lengkap atas setiap penyesuaian yang diimplementasikan. Serta memanfaatkan media baik itu media sosial maupun media massa untuk menjangkau para pelanggan Transjakarta sehingga pengguna transportasi umum memiliki informasi yang lengkap dan utuh," tuturnya.

Transjakarta, tambahnya, juga mengimbau kepada pelanggan Transjakarta untuk menyusun waktu untuk kenyamanan dalam bermobilitas dengan transportasi publik. Salah satunya melalui keberangkatan awal guna menghindari dampak dari kegiatan aksi unjuk rasa.

Jam layanan operasional Transjakarta mulai dari pukul 05.00 WIB–24.00 WIB efektif mulai Senin (11/4/2022). Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut