Ada Pemasangan Girder Overpass Ahmad Yani, Dishub Bekasi Berlakukan Rekayasa Lalin
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberlakukan rekayasa lalu linta (lalin) di area pekerjaan pembangunan Jalan Layang Ahmad Yani. Rekayasa lalin tersebut diberlakukan untuk mendukung kelanjutan proyek Jalan Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu atau Becakayu yang melintasi daerah itu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, aturan ini telah diberlakukan sejak akhir pekan lalu dan dijadwalkan berlangsung hingga pemasangan girder selesai, yakni Senin (8/3/2021) pukul 04.00 WIB.
"Rekayasa lalin ini diberlakukan karena ada pemasangan girder Overpass Ahmad Yani," ujar Dadang di Bekasi, Jumat (5/3/2021).
Selain itu, kata dia demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, diterapkan manajemen rekayasa lalin di antaranya kendaraan dari arah Kalimalang menuju Tol Bekasi Barat dialihkan ke Jalan KH Noer Ali melalui akses Simpang BCP mengarah ke Jalan M Hasibuan dan Chairil Anwar, Simpang Unisma dan Cut Meutia.
Kolong Tol Becakayu Dijadikan Tempat Budi Daya 6.000 Ikan Lele
"Begitu juga kendaraan dari arah Kalimalang menuju Stadion, Pemkot, maupun Harapan Mulya, dialihkan ke Jalan KH Noer Ali menuju Simpang BCP lalu belok kanan ke Jalan Jenderal Ahmad Yani," ucapnya.
Kemudian, kendaraan dari arah Kranji, Harapan Mulya, dan Pemkot Bekasi menuju Tol Bekasi Barat dialihkan ke Jalan Jenderal Ahmad Yani melalui akses Simpang BCP kemudian belok kiri ke Jalan M Hasibuan menuju Simpang Unisma.
Sementara kendaraan dari arah Kartini menuju arah Tol Bekasi Barat dialihkan ke Jalan M Hasibuan dan Chairil Anwar hingga melewati Simpang Unisma lalu belok kanan ke Jalan Cut Meutia menuju Simpang Rawa Panjang.
"Kalau yang mau ke arah Stadion maupun Kranji dari Kartini dialihkan ke Simpang Presdo menuju Jalan Veteran hingga Rawa Tembaga lalu belok kiri ke Jalan Juanda sampai Simpang Pemkot," katanya.
Selanjutnya kendaraan dari arah Tol Bekasi Barat menuju Kranji atau Kali Malang dialihkan ke Jalan Jenderal Ahmad Yani menuju Simpang Pekayon maupun Simpang Rawa Panjang hingga melewati Simpang Poncol, Presdo, dan Simpang Pemkot Bekasi.
Menurutnya, khusus pengendara sumbu besar diwajibkan untuk keluar dan masuk pada pintu Tol Cakung menuju Pondok Ungu, Bekasi Utara atau sebaliknya.
"Untuk mengurangi beban di pintu keluar Tol Bekasi Barat, kami mengimbau bagi kendaraan yang akan menuju ke Bekasi Utara, Kalimalang, dan Pondok Ungu agar menggunakan pintu keluar Tol Bekasi Barat," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi