Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jakarta resmi menetapkan jadwal pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh kantor Samsat Jakarta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan ini diatur melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.
Program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jakarta Pramono Anung, yang ingin memberi keringanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana di Jakarta, dikutip Senin (10/11/2025).
Lusiana menegaskan, pembebasan sanksi berlaku secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenai denda keterlambatan.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” katanya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jakarta berharap dapat mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah dan memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, sehingga masyarakat tak perlu datang ke kantor Samsat untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Editor: Reza Fajri