Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jakarta Operasi Modifikasi Cuaca Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem, Tabur 2.400 Kg Garam
Advertisement . Scroll to see content

Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Senin, 10 November 2025 - 06:26:00 WIB
Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025
Pemprov Jakarta membebaskan sanksi pajak kendaraan hingga akhir 2025 (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat Jakarta.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, langkah ini diambil berdasarkan arahan Gubernur Jakarta, Pramono Anung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar lebih tertib administrasi.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana di Jakarta, dikutip Senin (10/11/2025).

Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut