Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Ada Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta, Kakorlantas Polri: Tak Wajib Ganti STNK

Senin, 27 Juni 2022 - 14:34:00 WIB
Ada Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta, Kakorlantas Polri: Tak Wajib Ganti STNK
Masyarakat yang Terdampak Perubahan Nama Jalan Tak Wajib Ganti STNK
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi memastikan bahwa masyarakat yang terdampak perubahan 22 nama jalan di Jakarta tidak wajib mengganti surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, pihaknya akan menyesuaikan perubahan data nama jalan tersebut.

"Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan," ujar Firman kepada wartawan di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Lebih lanjut, Firman menambahkan perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK. Ia memastikan proses tersebut dilakukan secara bertahap.

"Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” kata Firman.

Lebih lanjut, Firman menyebut pihaknya mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyesuaian data kendaraan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut