Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Hukum Polda Metro Jaya Ungkap Dasar Hukum Penyitaan HP Aiman Witjaksono

Jumat, 23 Februari 2024 - 15:22:00 WIB
Ahli Hukum Polda Metro Jaya Ungkap Dasar Hukum Penyitaan HP Aiman Witjaksono
Sidang praperadilan Aiman di PN Jakarta Selatan. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum acara pidana Universitas Krisnadwipayana Jakarta, Warasman Marbun, dihadirkan dalam sidang praperadilan Aiman Witjaksono, Jumat (23/2/2024). Warasman menegaskan penyitaan barang bukti Aiman tetap sah meskipun terdapat dua surat penetapan penyitaan.

Warasman menjelaskan dua surat penetapan penyitaan diperbolehkan dan sah. Hal ini karena surat izin penyitaan merupakan bagian dari berkas perkara yang tidak terpisahkan.

"Justru memperkuat, yang paling parah itu tak ada permohonan izin sitanya, itu baru cacat hukum. Sepanjang dipegang di tangan penyidik ada bukti sita dari pengadilan, persetujuan, dan barang yang disita itu sama dengan izin sita, aman itu," kata Warasman.

Sebelumnya, tim hukum Aiman mempertanyakan keabsahan penyitaan dengan dua surat penetapan. Warasman menegaskan bahwa sepanjang kedua surat tersebut berkaitan dengan barang bukti yang sama, maka penyitaan tersebut sah dan saling menguatkan.

Warasman juga menjelaskan bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan merupakan serangkaian tindakan yang sah menurut hukum. Hal ini sesuai dengan KUHAP Pasal 1 angka 16 tentang pengertian penyitaan, yang menyatakan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik.

"Tahapannya itu yang jelas tidak menyalahi aturan, itu sudah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum. Karena tadi tahapannya sudah jelas ada berita acara dari saksi, diperoleh ada fakta yang mesti diungkap sehingga tidak salah kalau KUHAP Pasal 1 angka 16 tentang pengertian penyitaan, disana dikatakan serangkaian tindakan penyidik, tetap serangkaian masuknya," ujar Warasman.

Sebelumnya, tim hukum Aiman sempat menolak ahli yang dihadirkan Bidkum Polda Metro Jaya. Pasalnya, ahli merupakan purnawirawan polisi dan masih menjadi ahli di Bareskrim Polri sehingga tim pengacara Aiman khawatir pendapatnya tak independen.

Namun, hakim tunggal Delta Tama tetap membolehkan Warasman Marbun memberikan keterangannya.

"Ahli sudah bukan lagi polisi, sehingga tidak masalah. Karena hakim juga sudah pensiun banyak menjadi ahli juga, tidak masalah," kata hakim.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut