Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani. Pentolan Grup Band Dewa 19 itu diputus bersalah atas cuitan di Twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian.
Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dalam postingan di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis atas Dhani ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Dhani diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," kata JPU Dwiyanti dalam tuntutannya.
Dhani diduga melanggar pasal 54 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat surat tuntutan adalah meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto