Ahok Bebas Kamis, MUI: Hak-Hak sebagai Warga Negara Harus Dipulihkan
JAKARTA, iNews.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan bebas setelah menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Kamis (24/1/2019). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hak pribadi Ahok sebagai warga negara harus segera dipulihkan.
"Semua hak-hak pribadi Ahok sebagai warga negara harus dipulihkan sebagai warga negara yang sama dengan kita semua," kata Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah, Minggu (20/1/2019).
Menurut dia, Ahok telah menerima hukuman dan menjalaninya dengan penuh keinsyafan. Karena itu, hal ini mesti dijadikan sebuah pelajaran penting agar perbuatan serupa tidak terulang.
“Bahwa siapapun yang melakukan perbuatan pidana harus dihukum dan menjalani hukuman sesuai prinsip equality before the law, yakni persamaan warga negara di depan hukum," ujar dia.
Ikhsan mengimbau semua pihak dapat menerima Ahok kembali usai dirinya selesai menjalani masa hukumannya. Dia berdoa agar Ahok bisa mendarmabaktikan hidupnya bagi kebaikan bangsa dan negara.
"Kita harus terima sebagai saudara kita. Kita doakan semoga Pak Ahok mendarmabaktikan hidupnya bagi kebaikan dirinya dan bangsa-negara,” tutur dia.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto