Aipda M yang Terlibat Kasus TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Tersangka Aipda M, polisi yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja, bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. Aipda M diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Ada anggota Polres Bekasi Kota," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan Aipda M terancam dikenakan pidana dan sanksi kode etik dari Polri.
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," kata Trunoyudo.
Menurut dia, sanksi kode etik menunggu hasil pemeriksaan Propam. Sebab Aipda M harus menjalani sidang terlebih dahulu.
"Saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," katanya.
Sebelumnya, penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal tersebut. Dua dari 12 tersangka di antaranya oknum polisi Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
Aipda M diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti seperti membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.
Editor: Faieq Hidayat