Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Thailand Desak Kamboja Umumkan Gencatan Senjata Lebih Dulu
Advertisement . Scroll to see content

Aipda M yang Terlibat Kasus TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Jumat, 21 Juli 2023 - 16:02:00 WIB
Aipda M yang Terlibat Kasus TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Barang bukti kasus TPPO penjualan ginjal ke Kamboja, dirilis Polda Metro Jaya. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka Aipda M, polisi yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja, bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. Aipda M diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya

"Ada anggota Polres Bekasi Kota," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023). 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan Aipda M terancam dikenakan pidana dan sanksi kode etik dari Polri.

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," kata Trunoyudo.

Menurut dia, sanksi kode etik menunggu hasil pemeriksaan Propam. Sebab Aipda M harus menjalani sidang terlebih dahulu.

"Saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," katanya.

Sebelumnya, penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal tersebut. Dua dari 12 tersangka di antaranya oknum polisi Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH. 

Aipda M diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti seperti membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut