Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Gogo Galesung Disanksi Demosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Jumat, 07 Februari 2025 - 19:18:00 WIB
AKBP Gogo Galesung Disanksi Demosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung disanksi demosi 8 tahun terkait dugaan pemerasan anak bos Prodia. Hal itu disampaikan  Komisioner Kompolnas Choirul Anam. 

Dia menyebutkan, selain Gogo, dua polisi lainnya juga dijatuhi sanksi.

“Dari yang tiga yang sudah diputuskan, AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun, terus patsus 20 hari ya. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakan hukum reserse,” kata Anam di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Selain itu, kata dia, komisi etik juga menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKP Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

“Yang di-PTDH ini yang mempunyai kontribusi peristiwa yang penting, makanya dia di PTDH. Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut