Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! 2 Jambret Penodong Sajam-Pistol ke Pasutri di Tambora Sudah 28 Kali Beraksi
Advertisement . Scroll to see content

Aksi Koboi Pengendara Lamborghini di Kemang, Polisi Sita Pistol Kaliber 32

Selasa, 24 Desember 2019 - 15:24:00 WIB
Aksi Koboi Pengendara Lamborghini di Kemang, Polisi Sita Pistol Kaliber 32
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menunjukkan barang bukti yang disita dari AM, pengendara Lamborghini, di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap AM, pengendara mobil Lamborghini B 27 AYR, yang melakukan aksi koboi jalanan di Kemang, Jakarta Selatan. AM telah menjalani pemeriksaan dan kini ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, aksi koboi jalanan itu terjadi pada Sabtu (21/12/2019) malam. Kejadian berawal ketika AM melintas di kawasan Kemang dengan Lamborghini oranye.

Saat melintas, AM bertemu dengan dua pelajar SMA yang sedang berjalan kaki. Melihat mobil bagus, kedua pelajar itu melontarkan sebuah kalimat 'Wah, mobil bos nih'.

”Tersangka AM tidak terima. Dia kemudian turun dan melontarkan kata-kata kasar. Dia juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti, namun mereka tidak mau,” ujar Yusri di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).

Menurut Yusri, saat memaksa pelajar itu berhenti, AM mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke udara. Kontan dua pelajar itu kabur. AM mengejar.

"Itu satu kali (tembakan) saat memaksa berhenti. Kemudian AM mengejar dan diletupkan lagi satu kali (tembakan)," kata Yusri.

Khawatir menjadi korban, kedua pelajar akhirnya berhenti. AM lantas memaksa mereka untuk berjalan jongkok. Pelajar itu lagi-lagi menolak. AM murka dan melepaskan lagi satu tembakan. "Jadi tiga kali letupan (tembakan)," ucap Yusri.

Tidak terima dengan intimidasi dan tindakan arogan itu, kedua pelajar melaporkan AM ke Polres Jakarta Selatan. AM ditangkap pada Senin (23/12/2019) dengan barang bukti berupa pistol kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.

Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut