Aksi Laskar Nikita Mirzani di Bundaran HI Dibubarkan, Polisi: Harus Izin 2 Instansi
JAKARTA, iNews.id - Polisi membubarkan aksi massa yang menamakan diri Laskar Nikita Mirzani di Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (14/11/2020) malam. Aparat mengklaim acara tersebut tidak melalui prosedur penyampaian Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Kapolsek Menteng, AKBP Guntur Muhammad mengatakan setiap kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dalam jumlah banyak harus didahului dengan perizinan untuk menegakkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Terutama jika kegiatan itu digelar di Bundaran HI dan sekitar Jalan MH Thamrin.
"Kalau mau menggelar kegiatan apalagi dengan kondisi saat ini (pandemi covid-19) masyarakat harus mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta dan juga kepolisian," kata Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Menurut Guntur, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya malam tadi di Bundaran HI merupakan bentuk aparat dalam mengayomi masyarakat. Dia menegaskan penertiban dilakukan dengan tidak memandang siapa yang menggelar kegiatan dan mengundang kerumunan.
"Kami tidak pandang bulu, siapa itu, dari mana dia, jika tidak ada izin akan dibubarkan, tentunya dengan cara yang baik memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujarnya.