Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro: Hanya BEM UI dan Universitas Jayabaya yang Beri Tahu Rencana Demo Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Ganjil Genap hanya di 3 Ruas Jalan Jakarta 26-30 Agustus

Selasa, 24 Agustus 2021 - 15:50:00 WIB
Alasan Ganjil Genap hanya di 3 Ruas Jalan Jakarta 26-30 Agustus
Kendaraan melintas di dekat Tugu Jam Jalan MH Thamrin, Jakarta. Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap di tiga ruas jalan Jakarta pada 26-30 Agustus 2021. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kebijakan ganjil genap akan diterapkan hanya pada tiga ruas jalan DKI Jakarta mulai 26-30 Agustus 2021. Jumlah ini menyusut dari sebelumnya 8 ruas jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, penyesuaian ganjil genap dilakukan seiring penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek. Untuk diketahui, PPKM Jakarta turun dari level 4 ke 3 pada 26-30 Agustus.

“Sehingga kami memutuskan (ganjil genap) yang dulunya 8 kawasan, mulai 26-30 Kita akan berlakukan 3 kawasan yaitu Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said mulai Simpang Mampang-Gatot Soebroto sampai Rasuna Said-simpang Imam Bonjol,” kata Sambodo, Selasa (24/8/2021).

Dia menerangkan, kebijakan mengenai jam berlaku dan sanksi tidak berubah. Ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Adapun sanksi juga masih berupa putar balik alias belum diterapkan tilang.

Mengapa hanya di tiga ruas jalan?

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut