Alasan Ganjil Genap hanya di 3 Ruas Jalan Jakarta 26-30 Agustus
JAKARTA, iNews.id – Kebijakan ganjil genap akan diterapkan hanya pada tiga ruas jalan DKI Jakarta mulai 26-30 Agustus 2021. Jumlah ini menyusut dari sebelumnya 8 ruas jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, penyesuaian ganjil genap dilakukan seiring penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek. Untuk diketahui, PPKM Jakarta turun dari level 4 ke 3 pada 26-30 Agustus.
“Sehingga kami memutuskan (ganjil genap) yang dulunya 8 kawasan, mulai 26-30 Kita akan berlakukan 3 kawasan yaitu Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said mulai Simpang Mampang-Gatot Soebroto sampai Rasuna Said-simpang Imam Bonjol,” kata Sambodo, Selasa (24/8/2021).
Dia menerangkan, kebijakan mengenai jam berlaku dan sanksi tidak berubah. Ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Adapun sanksi juga masih berupa putar balik alias belum diterapkan tilang.
Mengapa hanya di tiga ruas jalan?