Alasan Ganjil Genap hanya di 3 Ruas Jalan Jakarta 26-30 Agustus
JAKARTA, iNews.id – Kebijakan ganjil genap akan diterapkan hanya pada tiga ruas jalan DKI Jakarta mulai 26-30 Agustus 2021. Jumlah ini menyusut dari sebelumnya 8 ruas jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, penyesuaian ganjil genap dilakukan seiring penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek. Untuk diketahui, PPKM Jakarta turun dari level 4 ke 3 pada 26-30 Agustus.
“Sehingga kami memutuskan (ganjil genap) yang dulunya 8 kawasan, mulai 26-30 Kita akan berlakukan 3 kawasan yaitu Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said mulai Simpang Mampang-Gatot Soebroto sampai Rasuna Said-simpang Imam Bonjol,” kata Sambodo, Selasa (24/8/2021).
Dia menerangkan, kebijakan mengenai jam berlaku dan sanksi tidak berubah. Ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Adapun sanksi juga masih berupa putar balik alias belum diterapkan tilang.
Mengapa hanya di tiga ruas jalan?
Sambodo menerangkan, tiga kawasan tersebut merupakan daerah perkantoran Jakarta. Di sisi lain, pada masa PPKM ini masih diterapkan pembatasan mobilitas, termasuk kapasitas kantor, juga sektor-sektor yang pekerjanya boleh bekerja dari kantor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan hal senada. Berdasarkan evaluasi selama PPKM level 4, penerapan ganjil genap efektif untuk membatasi kegiatan masyarakat sebagai upaya menekan penularan Covid-19.
Salah satu indikasinya, positivity rate di DKI Jakarta turun. Diharapkan, angka ini terus dapat menyusut setidaknya hingga 5 persen.
“Kita ingin pembatasan mobilitas ini dilanjutkan sehingga posisitivity rate bisa turun sebagaimana ketentuan WHO,” ujarnya.
Editor: Zen Teguh