Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV, Pencuri Bobol Rumah di Pangkep dan Kabur Naik Mobil Rental Dikemudikan Istri
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Pasangan Tertangkap CCTV Buang Bayi di Pulogadung: Hubungan Belum Direstui-Malu Punya Anak

Senin, 05 Mei 2025 - 22:35:00 WIB
Alasan Pasangan Tertangkap CCTV Buang Bayi di Pulogadung: Hubungan Belum Direstui-Malu Punya Anak
Pasangan yang membuang bayi di Pulogadung mengaku melakukan perbuatan itu karena belum mendapat restu dari orang tua hingga malu sudah memiliki anak. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pasangan yang tertangkap CCTV membuang buah cintanya, yakni SAA (25) dan RH (20) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Polisi mengungkap alasan bayi itu dibuang karena pasangan tersebut belum mendapat restu dari kedua orang tua.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, selain itu mereka juga mengaku malu karena telah memiliki anak padahal belum mendapatkan restu.

"Kalau mengenai kenapa mereka membuang (bayi), karena hubungan mereka belum disetujui oleh kedua orang tua dari pihak laki-laki perempuan maupun laki-laki. Mereka malu kalau hubungan mereka belum disetujui kenapa ada anak," kata dia Senin (5/5/2025).

Keputusan membuang bayi juga diungkap Nicolas merupakan kesepakatan antara keduanya. Bayi itu akhirnya dibuang saat usianya belum genap satu pekan.

"Jadi itulah (membuang bayi) kesepakatan kedua pihak. Akhirnya mereka akan membuang atau menaruh bayi itu di tempat nongkrong. Jadi itu sebenarnya tempat nongkrong yang dekat dengan rumah warga," ucap Nicolas.

Aksi pembuangan bayi itu terekam kamera CCTV di sekitar lokasi pada Minggu (4/5/2025) pukul 03.30 pagi. Berbekal rekaman itu, polisi akhirnya menyelidiki kasus itu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 76B junto Pasal 77B Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014, terkait dengan perlindungan anak dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP.
 
"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut