Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu KIP, Kapolri Jamin Polri Terbuka dan Terus Lakukan Perbaikan
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Polri Ingin Tangani Kasus Holywings secara Cepat: Menyangkut Orang Banyak dan Umat

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:37:00 WIB
Alasan Polri Ingin Tangani Kasus Holywings secara Cepat: Menyangkut Orang Banyak dan Umat
Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Holywings
Advertisement . Scroll to see content

Berlandaskan hal tersebut, polisi langsung mendalami apakah kasus ini memenuhi tindakan yang melawan hukum. Menurut dia, motivasi atau niat seseorang melakukan tindakan juga dinilai. 

"Jadi kalau mengonversikan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh penyidik harus terpenuhi dulu unsur-unsur melawan hukumnya. Minimal untuk menetapkan tersangka itu harus 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP," tutur dia.

Sekadar informasi, kasus ini berawal saat adanya unggahan di salah satu medsos official milik Holywings. Unggahan itu berupa promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol gratis.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut