Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pembunuh Pria di Cikupa Tangerang Tersinggung Diludahi saat Tagih Utang
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Senior Pembunuh Mahasiswa UI Masukkan Mayat Korban Dalam Kantong Plastik

Jumat, 04 Agustus 2023 - 19:48:00 WIB
Alasan Senior Pembunuh Mahasiswa UI Masukkan Mayat Korban Dalam Kantong Plastik
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) ditemukan tewas di indekos kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id Pelaku pembunuhan mahasiswa UI (Universitas Indonesia) berinisial AAB (23) nekat memasukkan mayat korban, MNZ (19) ke dalam karung plastik dan dilakban. Pelaku yang merupakan senior korban ternyata memiliki alasan khusus agar aksinya tidak diketahui.

Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban.

"Setelah itu untuk menghilangkan jejak pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan di lakban," ungkap Nirwan, Jumat (4/8/2023).

AAB ditangkap petugas Satreskrim Polres Metro Depok saat hendak keluar dari tempat kos. Penangkapan terduga pelaku setelah penyidik mendapati foto di CCTV.

Usai memeriksa saksi, petugas mendatangi kosan pelaku AAB. Ketika pelaku hendak keluar langsung diamankan petugas. 

"Foto di CCTV tersebut ditunjukan kepada Akbar yang masih teman korban dan saat ditujukan kepada saksi-saksi mengenali foto di CCTV tersebut yaitu pelaku AAB," kata AKP Nirwan Pohan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban MNZ dengan sebilah pisau lipat. Kemudian pelaku mengambil milik korban berupa laptop hingga handphone.

"Pelaku mengambil barang milik korban berupa laptop, dompet serta HP," katanya.

Petugas juga mengamankan senjata tajam (sajam) berupa pisau lipat yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut