Alat Peraga Kampanye RIDO Dirusak, Jubir: Tak Padamkan Api Semangat Kami
”Kami ingin Jakarta dikenal sebagai kota dengan demokrasi yang riang gembira, bukan tempat di mana kekerasan menggantikan gagasan. RIDO justru semakin bersemangat untuk terus berkampanye dengan adu gagasan, dan kami mengajak semua pihak untuk turut menjaga pilkada damai ini dengan penuh keceriaan,” tutur Billy.
Dia menyerahkan sepenuhnya peristiwa itu ke aparat keamanan. Dirinya juga memastikan RIDO tidak akan berhenti menyebarkan pesan kampanye damai, riang gembira,dan penuh gagasan.
"Mereka juga akan terus menghadirkan lebih banyak alat peraga kampanye yang ramah lingkungan. Sehingga bisa dimanfaatkan kembali setelah masa kampanye selesai," tegas Billy.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kata dia, alat peraga kampanye berstatus dilindungi sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu.
"Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu," kata dia.
Bunyi persis pasal tersebut adalah setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Editor: Rizky Agustian