Ali Lubis Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditunda, Selamatkan Ribuan UMKM Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ali Lubis, meminta pembahasan dan pengesahan Raperda KTR ditunda. Dia menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang secara lebih mendalam karena berpotensi menekan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jakarta.
Sikap tersebut disampaikan Ali Lubis setelah menerima aspirasi dan penolakan dari pedagang kecil yang tergabung dalam Aliansi UMKM Jakarta.
Para pelaku usaha seperti warung kelontong, warteg, kios sembako, hingga toko yang menjual produk tembakau, khawatir omzet mereka merosot apabila Raperda diberlakukan dalam waktu dekat, apalagi kondisi ekonomi masyarakat masih belum pulih sepenuhnya.
“Saya menerima langsung keluhan para pelaku UMKM di berbagai wilayah Jakarta. Pemerintah Provinsi dan DPRD tidak boleh terburu-buru dan harus hati-hati dalam mengesahkan sebuah regulasi yang berpotensi memberi tekanan tambahan kepada rakyat kecil. Karena itu, saya meminta pembahasan dan pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok ditunda sementara sampai kajian yang lebih komprehensif dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, setiap kebijakan publik seharusnya mempertimbangkan dampak jangka pendek maupun jangka panjang. Ali mengakui bahwa upaya meningkatkan kesehatan masyarakat penting, tetapi keberlanjutan usaha kecil yang jumlahnya mencapai puluhan ribu juga harus diperhatikan.
“Kesehatan masyarakat tentu harus dijaga, tetapi ekonomi para pedagang kecil juga harus dilindungi. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang seimbang, adil bagi semua pihak, proporsional, dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Ali Lubis.
Dia menekankan perlunya peta dampak ekonomi, mekanisme transisi, serta skema mitigasi bagi UMKM sebelum Raperda disahkan. Hal itu dinilai penting agar implementasi aturan tidak memunculkan kegelisahan di lapisan masyarakat bawah.
“Pemerintah harus memastikan adanya rencana transisi yang jelas. Mulai dari analisis dampak ekonomi, tahapan implementasi yang realistis, hingga program dukungan bagi usaha kecil yang mungkin terdampak oleh aturan ini,” katanya.
Ali Lubis juga mendorong proses penyusunan kebijakan dilakukan secara lebih transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dia menilai partisipasi UMKM, akademisi, ahli kesehatan, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil dapat membuat kebijakan lebih matang dan diterima luas.
“Saya mengajak Pemprov dan DPRD untuk kembali menghadirkan ruang dialog terbuka bagi semua pemangku kepentingan. Dengan begitu, keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan warga Jakarta,” ujarnya.
Editor: Reza Fajri