Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Binus Business School Apresiasi Kegiatan Leader Talk MNC Insurance Group, Kolaborasi Pendidikan dan Industri
Advertisement . Scroll to see content

Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Junior Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 02 Mei 2024 - 14:16:00 WIB
Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Junior Divonis Penjara Seumur Hidup
Altafasalya Ardnika Basya (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Altafasalya Ardnika Basya mahasiswa senior Universitas Indonesia (UI) pembunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan divonis penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan dalam sidang Selasa (30/4/2024). 

"Dalam amar putusannya, mereka menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," tambahnya.

Ubaidillah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan hakim. Namun, jaksa menilai vonis itu belum memberikan efek pencegahan atau efek era yang cukup serta keseimbangan keadilan.

Dia mengingatkan, Altaf dengan sadis dan sengaja menusukkan senjata tajam yang telah dipersiapkan sampai lebih dari 25 tusukan. Lalu, terdakwa menyembunyikan jenazah korban di dalam kantong plastik sampah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut