Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Binus Business School Apresiasi Kegiatan Leader Talk MNC Insurance Group, Kolaborasi Pendidikan dan Industri
Advertisement . Scroll to see content

Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Junior Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 02 Mei 2024 - 14:16:00 WIB
Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Junior Divonis Penjara Seumur Hidup
Altafasalya Ardnika Basya (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karena itu, jaksa akan memperjuangkan lewat banding agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

"Kami penuntut umum menilai vonis tersebut belum memberikan keadilan. Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding," ujarnya.

Hukuman mati dinilai lebih memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan. 

"Putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Ubaidillah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut