Alung yang Bunuh Pacarnya Fitria di Bogor Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
BOGOR, iNews.id - Rahmat Agil alias Alung (20), divonis 14 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1A pada Selasa (6/8/2024). Alung merupakan terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya Fitria Wulandari pada Desember 2023 lalu.
Kuasa hukum keluarga korban, Dennis Ellandi, kecewa dengan putusan tersebut. Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara. Sementara tuntutan itu juga dinilai tidak maksimal.
"Putusan hakim turun satu tahun berdasar pertimbangan selama di pengadilan terdakwa berkelakuan baik," kata Dennis, Rabu (7/8/2024).
Meski begitu, keluarga tetap menerima keputusan majelis hakim PN Bogor.
"Keluarga sejauh ini menerima. Alungnya tidak menolak atau berpikir, dan menerima," ujarnya.
Senada, ayah korban, Iwan Irawan juga berharap Alung dihukum lebih berat lagi. Namun, keluarga tetap menerima putusan hakim.
"Kami pengennya lebih dari itu (hukumannya). Tapi kami nggak bisa berbuat apa-apa lagi, jadi kami menerima aja. Bagi kami maunya lebih berat, tapi mau gimana lagi sudah berjalan," ucap Iwan.
Sebelumnya, Fitria Wulandari (22) ditemukan tewas di dalam ruko di Jalan Semeru, Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu 2 Desember 2023 malam.
Alung membunuh korban dengan cara membekapnya. Pelaku marah karena korban menolak ketika hendak diputuskan.
Sadisnya, korban sempat dibiarkan di dalam ruko kosong oleh pelaku. Lalu, pelaku merekayasa kematian korban dengan menyebutnya sebagai kecelakaan.
Editor: Reza Fajri