Ambil Anak di Bawah Umur sebagai Jaminan Utang, Warga Bogor Ini Ditangkap Polisi
Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan NU yakni Pasal 88 UU Perlindungan anak dan atau Pasal 330 KUHP yakni mengambil alih penguasaan atas anak yang belum cukup umur secara melawan hukum. Motif sementara karena Mardiyah memiliki utang terhadap NU sebesar Rp8,7 juta tetapi pada perjalanannya sang nenek justru harus membayar Rp15,4 juta.
"Berdasarkan keterangan dari para saksi, seolah Bapak Yanto berpindah-pindah tempat tinggal sehingga sebagai jaminan itu cucunya. Pak Yanto dan Bu Mardiyah di dalam tekanan untuk pasrah menerima cucunya diambil NU dan saat ditemukan RK dalam kondisi sehat terawat," tuturnya.
Sementara itu, Mardiyah berterima kasih kepada polisi telah menyelesaikan kasus ini. Terlebih, sang cucu telah kembali di pangkuannnya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Kepolisian Polresta Bogor yang membantu saya sampai cucu saya kembali ke tangan saya dan telah membantu saya sampai hari ini," ucap Mardiyah terisak.
Editor: Rizal Bomantama