Anak Bos Prodia Cabut Gugatan kepada AKBP Bintoro, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdata terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan. Gugatan dicabut karena bakal direvisi terlebih dahulu.
Pengacara Arif dan Bayu, Pahala Manurung mengaku hendak menambahkan pihak tergugat dalam gugatan tersebut.
"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, sehingga kita mencabut sementara, sementara kita mencabut," ujar Pahala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Setelah diperbaiki, maka gugatan perdata yang salah satunya diajukan Arif Nugroho alias Bastian atau anak bos Prodia itu bakal diajukan lagi ke PN Jaksel. Namun, Pahala belum merinci siapa tergugat tambahan dan kapan gugatan kembali diajukan.
"Nilai kerugiannya lebih kita masukin lagi. Ada satu atau dua orang lah (tergugat) kita mau tambahkan," kata Pahala.
Sebelumnya, AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan kepada anak bos Prodia senilai Rp20 miliar. Uang itulah yang diyakini membuat kasus tersebut mandek.
Namun, AKBP Bintoro membantah dugaan pemerasan ini. Menurutnya, pihak dari tersangka tidak terima atas proses kasus pembunuhan itu dan memviralkan berita bohong tentang dirinya melakukan pemerasan.
“Faktanya semua ini fitnah,” ujar AKBP Bintoro.
Editor: Reza Fajri