Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online usai Bebas Patsus
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda HS diduga melakukan pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok. Pelaku melakukan perbuatan tersebut usai menjalani hukuman penampatan khusus (patsus).
"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
 
                                Oleh sebab itu, kata Aswin, saat ini, pihaknya sedang memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda HS.
"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," ujar Aswin.
 
                                        Aswin memastikan, perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak kaitan dengan kedinasannya sebagai anggota Polri ataupun Densus 88 Antiteror.
"Sekali lagi, pimpinan Densus 88 Antiteror tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," ucap Aswin.
Sebagai informasi, anggota Detasemen Khusus 88 antiteror Polri (Densus 88) Bripda HS ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu.
Editor: Faieq Hidayat