WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan WN Irak, Fuad sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap cucu seniman Mpok Nori, inisial DA (37) di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Pasal 458 Ayat (3) Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (26/3/2026).
Budi menambahkan, pelaku turut dijerat dengan subsider Pasal 468 ayat 2. Dia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tuturnya.
Begini Respons Keluarga saat Lihat Wajah Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori
Diketahui, korban ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu (21/3/2026) lalu. Polisi menyebutkan, pelaku melakukan aksinya karena alasan cemburu.
"Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan kepada pelaku, dugaan karena rasa cemburu. Ini karena pemeriksaan pelaku ya, kalau dari pihak saksi-saksi keluarga korban belum," ujar Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Keluarga Ungkap Awal Mula Cucu Mpok Nori Kenal Pria Irak sebelum Dibunuh, Ketemu di Malaysia!
Fechy mengatakan, korban dan pelaku menikah secara siri. Keduanya belakangan sering terlibat cekcok karena korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain.
"Jadi terkait kronologi kejadian pembunuhan, antara pelaku dengan korban adalah suami-istri, mereka nikah siri. Beberapa hari belakangan terjadi cekcok, sering ribut karena pelaku cemburu dengan korban yang diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain," ujarnya.
Diperiksa Polisi Hari Ini, Keluarga Jadi Saksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori
Dia menerangkan, pelaku dan korban sudah tidak tinggal dalam satu rumah. Pelaku sempat melihat korban bersama pria lain pada, Jumat (20/3/2026) di acara Bazar Ramadan.
"Kemudian di tanggal 20 Maret 2026, korban itu dengan pelaku sudah tidak tinggal bersama. Antara korban dan pelaku, pelaku tinggal di kosnya sendiri, korban di kosnya sendiri. Tanggal 20 Maret, pelaku melihat korban sedang jalan bersama pria lain di acara Bazar Ramadan," ujarnya.