Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPRD DKI Memilih Tunjangan Transportasi Dibanding Mobil Dinas

Rabu, 22 November 2017 - 15:46:00 WIB
Anggota DPRD DKI Memilih Tunjangan Transportasi Dibanding Mobil Dinas
Sejumlah anggota dewan DPRD DKI sedang mengikuti rapat paripurna (iNews.id/Wildan Catra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta anggota DPRD mengembalikan mobil dinasnya. Pengembalian mobil itu dikarenakan para anggota dewan sudah mendapatkan tunjangan transportasi.

“Kami siap mengikuti aturan itu, karena hampir semua DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten itu mengembalikan mobil dinasnya sesuai aturan PP 18 Tahun 2017. Jadi ketentuan ini tidak hanya berlaku di DKI Jakarta saja, berlaku di seluruh Indonesia,” papar W Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani, di gedung DPRD DKI, Rabu (22/11/2017).

Sebanyak 105 anggota DPRD sepakat mobilnya ditarik lantaran setuju menerima tunjangan transpotasi. Uang transportasi itu baru akan diterima awal 2018.

Menurut dia, seluruh anggota dewan harus mengikuti kebijakan tersebut. Sebab, pengembalian mobil dinas itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 yang mengatur tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

 Anggota dewan di lingkungan Pemprov DKI mendapatkan tunjangan transportasi sekitar Rp21 juta per bulan. Tunjangan itu sebagai pengganti mobil dinas jenis Toyota Corolla Altis.

“Hanya diberi kebebasan kepada anggota DPRD apakah tetap menggunakan mobil dinas dengan mengganti dana operasional pengganti mobil, jadi pilihannya diatur oleh PP Nomor 18,” katanya.

William mengungkapkan, mobil dinas tersebut diserahkan ke BPAD DKI. Selanjutnya, disimpan di gudang BPAD di Cakung dan Sunter.

“Kenapa ada di gudang karena belum ada keputusan kubernur yang baru. Kami masih menunggu keputusan gubernur yang baru apakah mau dilelang atau diberikan kepada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang lain tergantung dari keputusan gubernur.” kata dia.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut