Anggota DPRD Gadai SK ke Bank, Anies: Oh Ya? Baru Tahu Saya
JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkejut mendengar adanya anggota DPRD di Ibu Kota yang menggadaikan surat keputusan (SK) penetapan mereka kepada bank. Dia mengaku baru pertama kali mendengar fenomena semacam itu.
“Oh ya? Baru tahu saya. Anggota DPRD kita?” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Anies menuturkan, dia tak tahu alasan para anggota dewan itu harus menggadaikan SK mereka. Kendati demikian, dia menyebut tindakan mereka lumrah saja terjadi sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ya ikut aturan OJK aja. Ini perbankan itu ada aturannya. Menurut saya, lebih baik kita menaati aturan OJK. Apa yang boleh oleh OJK, maka ya warga negara boleh. Apa yang menurut OJK tidak boleh, ya tidak boleh, karena ini aturan perbankan saja,” ucapnya.
Anies mengatakan, menggadaikan surat berharga tak hanya berlaku bagi anggota parlemen Kebon Sirih, namun juga masyarakat Indonesia. Selama itu dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan dari OJK,. Menurut dia tidak ada yang perlu dipersoalkan.
“Bukan hanya (anggota DPRD), ya Anda punya surat apa pun. Kalau menurut aturan OJK boleh, ya boleh. Kalau menurut aturan OJK enggak boleh, ya enggak boleh. Jadi bukan pandangan subjektif. Kita ikut pada aturan OJK,” tuturnya.
Sebelumnya, Corporate Secretary Bank DKI Herry Djufraini mengungkapkan, sejumlah anggota legislatif dari DPRD DKI menggadaikan SK mereka dan telah menerima pinjaman dari Bank DKI. “Sudah ada beberapa anggota dewan mengajukan dan telah menerima (pinjaman),” kata Herry di Jakarta, Rabu (18/9/2019) kemarin.
Dia tak dapat membocorkan nama-nama anggota dewan yang menggadaikan SK di Bank DKI itu. Dia juga, menolak memberi tahu berapa besaran pinjaman yang diajukan, karena alasan melindungi kerahasiaan nasabah.
Herry juga kurang setuju dengan istilah DPRD gadai SK yang dialamatkan kepada anggota DPRD DKI untuk mendapat fasilitas kredit. “Mungkin bahasa mengadaikan diganti dengan fasilitas kredit karena Bank DKI bukan pegadaian,” ujarnya.
Herry menyampaikan, anggota DPRD diizinkan meminjam di Bank DKI karena gaji bulanan mereka berasal dari bank yang sama. Selain itu, pemberian kredit multiguna juga ditalangi asuransi. “Jadi, ini seperti kredit umum yang diberikan kepada nasabah,” ucapnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil