Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asosiasi PKL dan Warteg di Jakarta Tolak Raperda KTR, Khawatir Omzet Berkurang
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Pansus DPRD DKI Usul Tempat Hiburan Malam Dikecualikan dari Kawasan Tanpa Rokok

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:02:00 WIB
Anggota Pansus DPRD DKI Usul Tempat Hiburan Malam Dikecualikan dari Kawasan Tanpa Rokok
Ilustrasi kawasan tanpa rokok (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panitia Khusus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta masih terus menggodok rancangan regulasi ini. Sebagian aspirasi terkait polemik Raperda KTR sudah diterima oleh pihak legislatif.

"Kami juga turun ke lapangan, tujuannya bagaimana yang terbaik hasil Pansus itu bisa diterima oleh masyarakat," kata anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi Golkar, Sardy Wahab di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Sardy turut mendorong agar tempat hiburan malam dikecualikan dari kawasan tanpa rokok. Menurutnya, penerapan KTR di tempat hiburan malam bisa berakibat ke sisi ekonomi tempat tersebut.

"Soal hiburan malam itu lebih baik tidak perlu ada aturan KTR. Karena efeknya nanti akan menjadi banyak PHK. Di sisi lain, ekonomi kita lagi terbengkalai semacam begini, janganlah bikin pemerintah rumit untuk memikirkan cara kerjanya," ucapnya.

Dia juga berharap pasal-pasal lain seperti pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pasar rakyat serta keharusan izin berusaha bagi penjualan rokok, untuk diperlonggar.

"Kita harus lihat situasi dan kondisi, fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh. Kita harus berpikir keberlangsungan masyarakat, ke pedagang. Jadi jangan ego kita saja untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira menyebut pihaknya telah menerima secara langsung aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) yang meminta ada pelonggaran penyediaan tempat khusus merokok (TKM). 

"Mereka ingin ada aturan di mana ada pengecualian lah di tempat usaha seperti tempat hiburan malam untuk bisa tetap merokok di dalam gitu ya. Cuma balik lagi tadi akhirnya aspirasi itu yang kita bawa ke dalam juga, ke dalam rapat hari ini," ujar Farah.

Lebih lanjut, Farah memastikan akan ada beberapa tempat seperti tempat umum, tempat hiburan malam dan juga ruang publik terpadu yang menyediakan tempat khusus merokok.

"Jadi, kami harapkan juga bisa memprioritaskan tempat yang dengan ruang terbuka, jadi bukan bentuknya indoor smoking," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut