Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Stasiun Karet-BNI City bakal Digabung, Pramono Targetkan TOD Dukuh Atas Rampung 2027
Advertisement . Scroll to see content

Raperda KTR, Pramono: Pemilik Karaoke Harus Siapkan Tempat Merokok

Senin, 29 September 2025 - 15:17:00 WIB
Raperda KTR, Pramono: Pemilik Karaoke Harus Siapkan Tempat Merokok
Gubernur Jakarta Pramono Anung (foto: iNews.id/Refi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, setiap fasilitas publik wajib menyediakan ruang khusus merokok. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah digodok Pemprov bersama DPRD DKI Jakarta.

"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," ujar Pramono di Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Pramono menekankan, aturan tersebut dibuat agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ibu Kota. Dia mencontohkan, tempat hiburan seperti karaoke tetap boleh beroperasi, tetapi wajib menyediakan ruang khusus merokok bagi pengunjungnya.

"Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya lah, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan (rokok) di sana ya nggak boleh dilarang. Dan yang paling penting pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut