Anggota Polair Dikeroyok di Rumah Makan Tanjung Priok, Polisi Tangkap 14 Pelaku
Tak terima dengan geberan motor tersebut, sekelompok pemuda tersebut mengejar AA serta PR dan menghentikannya di depan sebuah rumah makan (Warteg NA) yang di dalam terdapat RN (anggota polair).
"Melihat AA dan PR sedang dikeroyok oleh sekelompok pemuda tersebut. RN pun mencoba untuk melerainya. Namun tragisnya saat dilerai, RN justru menjadi bulan-bulanan kelompok tersebut," ucap Wibowo.
Dalam peristiwa ini, polisi menjerat enam pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Karena pelaku juga menggasak ponsel milik Bripda Rio. Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan Pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," ujarnya.
Ditambahkan Wibowo, dari 14 pelaku penganiayaan terhadap anggota Polair, tim penyidik menemukan bahwa delapan orang terindikasi menggunakan narkoba dan akan diproses lebih lanjut.
"Perlu kami sampaikan yang terindikasi narkoba ada delapan orang. Nanti juga akan kita tindak lanjuti terkait dengan adanya permasalahan ini," tuturnya.