Aniaya hingga Paksa Anak Mengamen, Pria di Bogor Ditetapkan Tersangka
Selasa, 06 Februari 2024 - 04:05:00 WIB
Tersangka dijerat pasalnya 80 ayat 2, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini, korban telah bersama ibu kandungnya. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lainnya untuk pendampingan psikis.
"Untuk tersangka sudah ditahan," kata Teguh.
Editor: Reza Fajri