Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Aniaya Kakek di Depok usai Buang Sampah Sembarangan, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Februari 2024 - 14:50:00 WIB
Aniaya Kakek di Depok usai Buang Sampah Sembarangan, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Pria penganiaya kakek di Depok ditangkap polisi (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Seorang kakek bernama Solihin (60) menjadi korban penganiayaan oleh pria bernama Joni hingga babak belur dan kepala bocor. Peristiwa ini terjadi di Kampung Pitara RT 1/19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok pada Senin (12/2/2024) setelah Solihin menegur Joni agar tidak membuang sampah ke kali.

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi, mengatakan bahwa Joni telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Ditahan. Sangkaan Pasal 351 KUHP dengan (ancaman penjara) maksimal 5 tahun," kata Made saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).

Made menjelaskan kronologi kejadian bermula saat Solihin sedang membersihkan bantaran kali. Joni kemudian datang dan hendak membuang sampah di sana. 

Solihin pun menegurnya, tapi Joni tidak terima dan terjadilah cekcok yang berujung penganiayaan.

"Saksi melihat kejadian tersebut dan langsung melerai. Korban mengalami luka di kepala, bibir memar, dan memar di atas mata," ujar Made.

Solihin kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.

Kasus ini menjadi contoh pentingnya menjaga lingkungan dan menegur orang yang membuang sampah sembarangan. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut