Anies Bangun 3 JPO di Kawasan Senayan Capai Rp53 Miliar via Skema KLB
Sementara, Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugraha mengatakan, pihaknya menggunakan Kantor Jasa Peniliaian Publik (KJPP) untuk mengaudit proyek tiga JPO tersebut. "Rp53 M tapi masih akan di KJPP diaudit, perkiraan sementara Rp53 M," katanya.

Nantinya, tiga JPO yang baru direvitalisasi tersebut akan dipeliharan dan dijaga Pemprov DKI di bawah naungan Dinas Marga. Hal itu akan mulai diserahkan setelah pemasangan lift pada Mei mendatang.
"Setelah selesai pembangunan ini tentunya akan diserahkan ke kita dan nanti akan menjadi aset Bina Marga," ujar Hari.
Diketahui, penggunaan mekanisme KLB sudah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjadi gubernur DKI Jakarta. Kala itu Ahok melakukannya dengan pembangunan simpang susun semanggi dengan proyek senilai Rp320 miliar yang dibiayai PT Mitra Panca Persada.
Ahok kemudian mengatur masalah penggunaan kompensasi KLB dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan.
Editor: Djibril Muhammad