Anies Baswedan Akan Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Saat ini pencabutan pergub era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian. Kalau sekarang membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi Pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses," kata Anies kepada wartawan di Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Kamis (25/8/2022).
Anies memastikan Pergub pengganti yang lama tetap akan berlaku meski masa jabatannya tinggal tersisa kurang dari 2 bulan. Menurutnya proses pencabutan Pergub telah dilakukan beberapa bulan yang lalu.
"Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu. Tinggal proses aja," ujar Anies.
Pernyataan Gubernur DKI itu menjawab desakan sejumlah kelompok masyarakat, antara lain yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).
Kelompok masyarakat itu sebelumnya beberapa kali mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Pergub ini terbit pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kelompok masyarakat itu mendatangi Balai Kota Jakarta. Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.
Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut.
Editor: Faieq Hidayat