Anies Baswedan Akan Terbitkan Pergub Pembatasan Kegiatan Warga DKI
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menyesuaikan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan tersebut akan berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kebijakan pemerintah pusat itu sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta untuk menyeragamkan pengendalian pandemi Covid-19.
"Kami menyesuaikan. Pak Gubernur akan mengeluarkan Pergub. Poin substansinya kami ubah umpamanya kantor dari 50 persen, WFH jadi 25 persen. Tempat makan juga 25 persen," kata Ariza dalam diskusi BNPB bertajuk 'Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat', Kamis (7/1/2021).
Ariza mengatakan, keputusan pemerintah pusat itu akan menyeragamkan kebijakan pemerintah daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam penanggulangan pandemi Covid-19.