Anies Baswedan Akan Tutup Industri yang Asapnya Cemari Udara
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindaklanjuti temuan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengenai 25 kegiatan industri rumahan di kawasan Jakarta Utara. 25 industri rumahan itu terdiri dari 23 usaha pembakaran arang dan dua peleburan aluminium.
Anies mengancam akan menutup pabrik dengan kualitas asapnya melebihi ambang batas baku mutu yang ditetapkan oleh Dinas LH DKI Jakarta. Dia mengatakan, dalam proses pembuatan arang, pembakarannya tidak boleh melebihi batas normal baku mutu sesuai Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.
"Salah satu bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 semua kegiatan yang menyisakan asap itu harus ada ukurannya harus sesuai dengan standar yang ditetapkan lingkungan hidup. Bila melanggar jangan harap melenggang tak diberi sanksi pasti diberi sanksi. Penutupan pun mungkin dilakukan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Menurutnya, Dinas LH DKI Jakarta sedang memproses penilaian pada cerobong asap semua perusahaan yang ada di Jakarta. Penilaian tersebut sejak ada Instruksi Gubernur 66 Tahun 2019.
"Itu semua diukur, yang tidak punya alat pengukur harus punya alat pengukur dan yang tidak memiliki ketentuan diberi waktu untuk koreksi bila setelah waktu yang ditetapkan tidak memberi koreksi maka izinnya akan dicabut," ucapnya.