Yasonna Laoly Berikan Penjelasan soal Narapidana Kembali Berulah Usai Dibebaskan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan sanksi berat kepada narapidan yang kembali berulah setelah dibebaskan. Sanksi tersebut berupa penempatan narapidana di sel pengasingan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly sudah memerintahkan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan kebijakan tersebut.
"Jika berulah lagi, warga binaan dimasukan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana baru,” ujar Yasonna di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Dia menuturkan, lebih dari 35.000 narapidana yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah wabah virus corona (Covid-19). Mereka merupakan warga binaan pemasyarakatan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
"Tercatat ada 10 warga binaan yang kembali berulah saat menjalani program asimilasi dan integrasi. Ada yang kembali ditangkap karena kasus mencuri, mabuk dan kekerasan, serta kasus narkoba," ucapnya.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk membiarkan narapidana yang kembali berulah. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menepis penilaian program yang dijalankan terkait pembebasan narapidana di tengah wabah virus corona gagal.
“Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi