Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Anies Baswedan Hapus Ganjil Genap hingga Waktu Tak Ditentukan

Minggu, 15 Maret 2020 - 15:53:00 WIB
Anies Baswedan Hapus Ganjil Genap hingga Waktu Tak Ditentukan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota yang selama ini telah diterapkan kebijakan itu. Peniadaan itu bertujuan agar warga menghindari transportasi umum dan membawa kendaraan pribadi saat bepergian.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penumpang transportasi massal saat ini sangat berpotensi besar menularkan atau tertular virus korona. Menurut dia, dengan menggunakan kendaraan pribadi, tingkat penularan korona di Ibu Kota secara bertahap bisa dicegah. “Penghapusan peraturan ganjil genap ini agar masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih minim risiko penularan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (15/3/2020).

Dia menjelaskan, berbeda dengan kebijakan lain seperti penutupan tempat wisata atau meliburkan sekolah yang hanya berjangka waktu dua minggu, penghapusan sementara kebijakan ganjil genap diberlakukan hingga waktu yang tak ditentukan. “Ini tidak diberlakukan dua minggu, tetapi kita cabut sementara dan akan diberlakukan lagi ketika kondisi sudah terkontrol,” ucapnya.

Sebelumnya Anies juga sudah membuat sejumlah kebijakan untuk menangkal penyebaran korona di Ibu Kota. Selain menutup sementara tempat-tempat wisata dan semua tingkatan sekolah se- Jakarta, Anies juga memberikan imbauan lisan kepada masyarakat Jakarta.

Imbauan tersebut di antaranya adalah meminta penundaan untuk rencana mudik, menunda berbagai acara keluarga seperti arisan, pengajian atau resepsi pernikahan serta meminta masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut