Anies Baswedan Kirim Surat Permintaan Izin Karantina Jakarta ke Mahfud MD
JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah menerima surat dari Gubernur DKI Anies Baswedan yang berisi permintaan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta. Permintaan ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya juga mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri.
"Ya, suratnya bernomer 143 tertanggal 28 Maret 2020, diterima tanggal 29 Maret 2020 sore. Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah," kata Mahfud melalui pesan singkat, Senin (30/3/2020).
Sebelumnya Anies juga mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian agar pemerintah pusat memberlakukan pembatasan atau karantina wilayah untuk membendung meluasnya penyebaran virus korona (COVID-19) di Indonesia.
“Pak Gubernur (Anies) menyampaikan langkah tentang pembatasan dalam rangka membendung penularan (COVID-19),” kata Tito dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Tito menuturkan, terkait usulan Anies, pemerintah dalam hal ini merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam aturan itu disebutkan, ada empat jenis pembatasan atau biasa disebut karantina yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial yang bersifat massal (isolasi).
Tito menjelaskan, untuk pembatasan wilayah itu, sebenarnya ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan. Mulai dari efektivitas, tingkat epidemi, sampai ke pertimbangan sosial, ekonomi, dan juga keamanan.
“Di sini saya sampaikan ke Pak Gubernur tentang karantina wilayah ini, karena menyangkut aspek ekonomi, maka selain UU Nomor 6 Tahun 2018, untuk pembatasan wilayah, karantina wilayah, itu adalah menjadi kewenangan pusat,” ujarnya.
Di samping itu, dia juga menjelaskan, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014, karantina wilayah menjadi urusan absolut dan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini presiden.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq