Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Hitung Ulang Subsidi Transportasi Umum, Bagaimana Tarif Transjakarta?
Advertisement . Scroll to see content

Anies Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Pusat Perbelanjaan, Ini Waktunya

Sabtu, 09 Januari 2021 - 15:03:00 WIB
Anies Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Pusat Perbelanjaan, Ini Waktunya
Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan pembatasan kegiatan mulai 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021.

Anies menyebutkan sejumlah sektor akan dilakukan pembatasan. Salah satunya adalah sektor transportasi.

Sektor transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan 50 persen kapasitas . Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Sehingga kantor dan kegiatan lain tutup jam 19.00 transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB,” katanya saat konferensi pers, Sabtu (9/1/2021).

Kemudian sektor lain yang mengalami pembatasan adalah tempat kerja. Dimana tempat kerja hanya dibatasi 25 persen kapasitasnya. “Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75 persen itu bekerja di rumah,” katanya.

Sementara kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Kemudian pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan tapi hanya sampai pukul 19.00 WIB. 

Lalu aktivitas rumah makan, restoran dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25 persen dan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Adapun untuk pemesanan atau pengambilan itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional.

“Lalu tempat ibadah dibatasi 50 persen seperti sekarang ini. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan. Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup,” tuturnya.

Anies menyampaikan untuk sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Sektor-sektor esensial ini bisa berjalan 100 persen. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor keuangan, perbankan. Itu semua adalah sektor esensial,” pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut