Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tempat Ngopi di Sawangan Favorit Anak Muda, Menu Kopinya Unik!
Advertisement . Scroll to see content

Anies Berencana Bangun Wisata Kuliner di Muara Karang, PDIP Meradang

Rabu, 05 Februari 2020 - 14:07:00 WIB
Anies Berencana Bangun Wisata Kuliner di Muara Karang, PDIP Meradang
Papan pengumuman proyek di depan lokasi konstruksi yang diduga alih fungsi RTH di bantaran Kali Krendang, Jalan Pluit Kali Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (3/2/2020). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) berencana membangun lokasi wisata kuliner di kawasan Muara Karang, tepatnya di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara. Rencana itu menuai protes dari Fraksi PDIP karena dinilai mengubah fungsi utama lahan tersebut.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, lahan di bantaran Kali (Sungai) Krendang itu sudah direncanakan gubernur DKI Jakarta terdahulu, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Dia menyayangkan, rencana RTH itu justru diubah menjadi fungsi lain.

“Zamannya Pak Ahok, (kawasan itu) direlokasi untuk jadi RTH sebagaimana peruntukannya. Memang peruntukannya RTH itu,” ujar Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Pada 2017, Ahok memang menggusur ratusan pedagang tanaman di kawasan itu untuk pembebasan lahan. Namun, rencana pembangunan RTH belum berhasil digarap lantaran pada waktu itu Ahok sudah lengser dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.

“Ya taman. Tapi belum sempat. Karena yang bebasin Pak Ahok itu. Direlokasi sebelumnya pedagang-pedagang bunga, tanaman-tanaman itu,” ucap Gembong.

Saat ini, kata dia, proyek untuk membangun lokasi wisata kuliner sudah dimulai. Sejumlah ekskavator, alat berat, dan pekerja sudah mulai mengerjakan proses konstruksi. Pengerjaannya dilakukan oleh JUP sudah mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta.

“Namanya jalur hijau bisa keluar IMB, kan luar biasa. Jelas-jelas peruntukannya adalah jalur hijau. Jelas itu,” klaim Gembong.

Sementara, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat menyebut pemanfaatan lahan bantaran Kali Krendang yang tepat berada di bawah saluran udara tegangan tinggi (SUTT) aman. “Aman, karena masih dalam batas aman right of way (ROW) dan jarak aman SUTT dan SUTET,” kata Asisten Manager Komunikasi dan CSR PLN UIT Jawa Bagian Barat, Arustie Utami saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Pemanfaatan lahan bantaran Kali Krendang seluas 2,3 hektare untuk kawasan kuliner UKM, lahan parkir kendaraan, serta taman yang dilengkapi lintasan lari itu, menurut Arustie Utami, sudah melalui kajian. Adapun regulasi yang menjadi acuan di sini adalah Permen ESDM Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 18 tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada SUTT, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi arus searah untuk penyaluran tenaga listrik.

“Intinya PLN melakukan pembangunan melalui kajian dan rencana yang matang, jika ada bangunan yang bersinggungan tentu akan jadi pertimbangan dalam proses pembangunannya agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

PLN UIT Jawa Bagian Barat membenarkan pemilik dan pengelola lahan tersebut, PT Jakarta Utilitas Propertindo dan mitra kontraktornya telah berkoordinasi soal penataan lahan itu yang terletak di bawah SUTT. “Betul, sudah koordinasi dengan pihak PLN dan rapat dengan kami,” tuturnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut