Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Gerindra DKI: Pelapor tak Mengerti Aturan
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik angkat bicara mengenai pelaporan sekelompok orang terkait pose salam dua jari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Bawaslu. Aksi mengacungkan jari jempol dan telunjuk dilakukan Anies saat pidato di acara Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat.
Taufik menilai, sekelompok orang tersebut tidak mengerti aturan. "Yang ngelaporin enggak ngerti aturan," ujar Taufik di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Kamis (20/12/2018).
Taufik yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta ini pun merasa heran mengapa Anies yang selalu dipermasalahkan terkait kehadirannya di Sentul. Padahal menurut dia, ada yang lebih menyita perhatian yakni sejumlah kepala daerah di Riau secara terang-terangan mendeklarasi dukungan ke pasangan nomor urut 1 Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kalau kamarin pak Anies bukan di arena kampanye, pak Anies yang ngusulin Gerindra, datang dalam rangka rapat koordinasi nasional, yang dihadiri oleh internal partai mulai dari pengurus muali dari kecamatan hingga DPR tingkat pusat, mulai dari calon DPRD dari Kabupaten Kota sampai DPR pusat, mulai dari sayap-sayap partai," ujarnya.
Anies, Taufik menambahkan, sudah mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kehadirannya ke Sentul. Dia menjelaskan, alumnus Universitas Gadjaha Mada itu telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kemendagri dalam kapasitasnya sebagai tamu pada acara Konferensi Gerindra di Sentul, Jawa Barat.
"Pak Anies saya rasa juga tertib admnistrasi. Saya tanya kemendagri pak Anies mengajukan pemberitahuan enggak perlu ada izin, pemberitahuan ke kemendagri tanggal 14," katanya.
Sebelumnya, Anies dilaporkan Barisan Advokad Indonesia (Badi) ke Bawaslu, Rabu (19/12/2018). Sejumlah berkas berisi barang bukti dibawa pelapor yang diwakili oleh Adi Prakoso.
Anies dituduh telah melanggar pasal 282 dan 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Dugaan adanya pelanggaran pemilu ketika gubernur DKI Jakarta yang merupakan gubernurnya semua warga, tapi melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu capres atau cawapres," kata Adi Prakoso di Bawaslu, Rabu (19/12/2018).
Editor: Djibril Muhammad