Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Anies Hari Ini Keluarkan Kepgub tentang SIKM Jakarta

Senin, 03 Mei 2021 - 13:46:00 WIB
Anies Hari Ini Keluarkan Kepgub tentang SIKM Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mendatangi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2021). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  akan menerapkan kembali kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kebijakan ini dalam rangka membantu pemerintah pusat dalam aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Periode SIKM berlaku 6-17 Mei 2021. Aturan ini bukan yang pertama, tahun lalu Pemprov DKI Jakarta pernah memberlakukan kebijakan serupa untuk menekan mobilitas warga keluar masuk Jakarta di tengah pandemi virus corona (Covid-19). 

"Dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19, pemprov akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menggunakan SIKM," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Senin (3/5/2021). 

Dia menuturkan, kebijakan tentang SIKM ini akan diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) yang akan dikeluarkan hari ini. Kepgub tersebut mengatur tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk Jakarta selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah. 

"Insyaallah hari ini akan dikeluarkan kepgubnya oleh Pak Gub (Anies Baswedan)," tuturnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut