Anies Hari Ini Keluarkan Kepgub tentang SIKM Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kembali kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kebijakan ini dalam rangka membantu pemerintah pusat dalam aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.
Periode SIKM berlaku 6-17 Mei 2021. Aturan ini bukan yang pertama, tahun lalu Pemprov DKI Jakarta pernah memberlakukan kebijakan serupa untuk menekan mobilitas warga keluar masuk Jakarta di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19, pemprov akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menggunakan SIKM," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Senin (3/5/2021).
Dia menuturkan, kebijakan tentang SIKM ini akan diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) yang akan dikeluarkan hari ini. Kepgub tersebut mengatur tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk Jakarta selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Insyaallah hari ini akan dikeluarkan kepgubnya oleh Pak Gub (Anies Baswedan)," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi