Anies Hibahkan Aset DKI Senilai Rp97 Miliar ke Polda Metro Jaya dan Kejati DKI
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghibahkan beberapa aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Aset tersebut bernilai Rp97,016 miliar.
Penandatanganan serah terima aset dilaksanakan di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/12/2021). Pada kesempatan itu Anies menyampaikan, penyerahan aset selain menjadi sarana membangun kemitraan harmonis, juga sebagai pertimbangan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi penerima hibah.
"Prosesnya juga mengikuti tahapan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku. Saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik. Hibah ini sebagai wujud nyata komitmen kami di Jakarta dalam kolaborasi bersama Polda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta," ujar Anies.
Dia berharap peran dan fungsi Polda Metro Jaya serta Kejati DKI saat berkolaborasi dengan Pemprov DKI dalam membangun Kota Jakarta bisa lebih optimal karena hibah aset tersebut dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap ini menjadi komitmen kami di Jakarta sebagai mitra kerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga kedua instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," ucapnya.
Aset milik DKI yang dialokasikan pada Polda Metro Jaya dan Kejati DKI senilai Rp97.016.626.432 dengan jenis aset berupa :
1. Tanah Lapangan Tenis
PPAD BPAD serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen yang berlokasi di Jalan Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading
2. Tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD di Jalan Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat yang akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara
3. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jalan Ranco Indah/Jl Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
4. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jalan Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, Permendagri yang dimaksud juga menyebutkan, Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:
a. Bukan merupakan barang rahasia negara
b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak
c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kemudian, segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah.
Penyerahan aset DKI pada Polda Metro Jaya dan Kejati DKI di Balai Kota Jakarta dilakukan oleh Sekda DKI Marullah Mattali bersama Kepala Kejati DKI Febrie Adriansyah dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran disaksikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Editor: Kurnia Illahi