Anies Izinkan Sarana Olahraga Ruang Terbuka Beroperasi, Pengguna Wajib Divaksin
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 974 Tahun 2021 soal PPKM Level 4. Kepgub itu memutuskan pembukaan kembali sejumlah sektor.
Salah satu yang diberi kelonggaran yaitu sarana olahraga di ruang terbuka dibolehkan beroperasi namun dengan beberapa pembatasan.
"Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor/tempat usaha harus sudah divaksinasi covid-19 minimal dosis pertama," bunyi Kepgub tersebut dikutip di Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada Selasa (10/8/2021), disebutkan pembatasan operasional sarana olahraga luar ruangan atau ruang terbuka itu di antaranya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian, tanpa penonton dan menerapkan protokol kesehatan ketat serta pekerja dan pengguna sudah divaksinasi.
Sedangkan sarana olahraga yang berada di dalam ruangan/ruang tertutup, masih ditutup sementara untuk berbagai aktivitas.
Sementara itu, Kepgub tersebut juga mengatur pengecualian bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi positif covid-19. Mereka dibolehkan berkegiatan di sektor yang sudah dibuka dengan menunjukkan bukti hasil laboratorium untuk mendapat vaksinasi.
Kemudian, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi berdasarkan hasil medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Masyarakat yang sudah divaksin dibuktikan dengan bukti status telah divaksin melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan Peduli Lindungi, dan atau bukti vaksinasi dari lembaga berwenang.
Keputusan Gubernur tersebut berlaku mulai diundangkan pada 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Editor: Rizal Bomantama