Anies Kaji Skema Pinjaman Bank Dunia terkait Tempat Pengelolaan Sampah
JAKARTA, iNews.id - Proyek fasilitas pengelolaan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara dikerjakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Nantinya, Pembangunan tersebut tak menggunakan dana anggaran dari APBD DKI Jakarta dan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
PT Jakpro bekerja sama dengan perusahaan asal Finlandia yakni Fortum Power terkait pembangunan tempat tersebut. Mengenai pendanaan, PT Jakpro mendapat pinjaman dari Bank Dunia (World Bank) sekitar 250 U$D atau setara dengan Rp 3,6 Triliun.
Terkait dengan skema pinjaman, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, pendanaan akan dibagi menjadi dua fase yaitu pembangunan dan operasional. Dalam masing-masing fase persentasenya bakal berbeda-beda.
"Nanti disiapin skema (lengkap) nya karena pendanaan itu ada fasenya. Ada fase ketika pembangunan dan fase ketika operasional dan di situ persentasenya nanti berbeda," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Dia menjelaskan, biaya pengelolaan sampah (tipping fee) sedang dikaji secara lengkap oleh konsultan internasional. Alasannya, dia mengaku, agar pihaknya bisa menemukan angka yang obyektif.
"Jangan buru-buru, itu adalah biaya yang harus dibayarkan kepada pengelola ITF tapi dari mananya nanti dulu karena sumber dan komponennya macam-macam. Itu kenapa kita mengundang kosultan untuk menunjukkan variasi pola pembayaran. Jadi berbagai negara punya variasi berbeda-beda sumber pembayaran, cara pembayaran, dan nilainya," ujar Anies.
Tipping Fee Masuk Raperda 2019
Sementara di konfirmasi terpisah, Wakil DPRD DKI Jakarta M.Taufik menyebutkan masalah tipping fee ITF akan segara diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2019 mendatang. Dia juga mendorong agar tipping fee antara PT Jakpro dengan Fortum segera disepakati sebelum pembangunan dijalankan.
"Nanti dihitung kebutuhannya berapa per ton? Itu nanti yang harus dikeluarkan uang yang ada di DKI Jakarta, Berapa tipping fee, lalu harga listrik dari ITF dijual berapa? Itu seharusnya segera diajukan di depan," kata Taufik.

Sebelumnya, untuk membangun ITF Sunter, Jakpro bermitra dengan Fortum yakni salah satu perusahaan milik negara di Finlandia. lnstrumen yang mendasari yaitu Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota.
Selain Pergub, hal ini diperkuat dengan Perpres No.35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan lnstalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Pembangunan lTF Sunter sudah dilengkapi lzin Lingkungan No.46/K.1a/31/-1.774.15/2018 tanggal 19 Desember 2018, dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor:43/K.1c/31/-1.774.15/2018 tanggal 19 Desember 2018.
Tipping fee adalah biaya yang dikeluarkan anggaran pemerintah kepada pengelola sampah, berdasarkan jumlah yang dikelola per ton atau satuan volume (m3). Di beberapa negara, tipping fee rata-rata per ton US$ 50 sampai US$100, sementara di Indonesia, konon DKI Jakarta membayar tipping fee ke pengelola sampah di Bantargebang, US 10/ton atau setara dengan Rp105.000/ ton.
Editor: Djibril Muhammad