Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 3, Belajar di Sekolah Dibatasi Maksimal 50 Persen

Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:54:00 WIB
Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 3, Belajar di Sekolah Dibatasi Maksimal 50 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Komaruddin Bagdja).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Pelaksanaan PPKM harus disertai penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat. Ketentuan PTM, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," ujar Anies dalam (Kepgub) tersebut dikutip, Rabu (25/8/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut